Eksklusif-news.com, SIANTAR
Dua tersangka pembeli atau penadah emas batangan seberta 70 gram yang dicuri tersangka LM dari dari Toko Emas M A Siregar di Lantai II, Gedung II, Pasar Horas Kota Siantar semakin terkuak, berhasil diringkus. Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (29/06/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Masing-masisng berinisial MA (46), warga Medan Sunggal dan TL (34), warga Ranto Baek, Madina.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, pengungkapan penangkapan kedua tersangka itu setelah korban KS (46) yang mengalami kerugian senilai Rp160 juta, melapor ke Polsek Siantar Barat, Rabu (03/06/2026).
Dijelaskan, setelah pelaku utama LM ditangkap di Jalan Samosir, Siantar Selatan, Kamis (26/06/2026), langsung dan mengaku sudah menjual emas batangan curian itu ke Penyabungan, Madina.
Selanjutnya, Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa bersama Tim Opsnal berkoordinasi dengan Jatanras Polres Madina langsung melakukan pelacakan dan berhasil meringkus MA dan TL dari Jalan Kol HM Nurdin, Desa Panyabungan Jae, Kabupaten Madina.
“TL berperan menimbang emas curian dari LM. Sementara MA membayar Rp162 juta untuk membeli emas batangan hasil curian itu,” kata Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar.
Barang bukti yang diamankan dari keduanya, timbangan emas, kalkulator, dan 1 keping emas batangan pipih sekitar 70 gram yang sudah dilebur.
Saat ini LM sebagai pelaku utama dan MA serta TL sebagai penadah telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum lanjutan. (nas)
